KEKUASAAN GELAP DI TEPI SUNGAI! JIMBE BLITAR DIJADIAN LOKASI JARAHAN PASIR ILEGAL, EKSKAVATOR BEBAS MERUSAK, WARGA TEROR BUNGKAM, DINAS & APARAT TUTUP MATA
BLITAR || Saluran Rakyat — Ini adalah bukti nyata bagaimana hukum dan perlindungan lingkungan diinjak-injak oleh kekuasaan gelap. Sungai Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang seharusnya menjadi urat nadi kehidupan warga, kini berubah menjadi medan perampokan terbuka. Tanpa izin resmi, tanpa rasa takut, dan tanpa pengawasan sedikitpun, para penambang liar mengeruk dasar sungai hingga luka.
PANTauAN LANGSUNG: EKSKAVATOR & PERAHU KERASAN RUSAK TENGAH SUNGAI
Berdasarkan pantauan langsung yang didokumentasikan pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 16.36 WIB, pemandangan mengerikan terlihat jelas: Alat berat ekskavator bekerja ganas di pinggir hingga tengah aliran sungai, menggali material pasir dan batu secara membabi buta. Tumpukan hasil jarahan menggunung di tepian, lalu diangkut menggunakan perahu dan truk-truk besar yang hilir mudik seolah memegang hak penuh atas kekayaan alam ini.
BEROPERASI BERBULAN-BULAN: KEBISUAN YANG MENCURIGAKAN
Aktivitas ini diduga sudah berlangsung lama dan terjadwal rapi, namun sama sekali tidak tersentuh radar pengawasan. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Kabupaten Blitar, maupun aparat kepolisian tidak mengeluarkan satu kata bantahan, tidak ada razia, dan tidak ada penyegelan. Keheningan ini memunculkan dugaan kuat adanya jalur aman atau perlindungan oknum yang membuat mereka berani semaunya.
TEROR BUNGKAM: WARGA DIBISUKAN DENGAN ANCAMAN
Keresahan sebenarnya meledak di dada warga, namun mereka terpaksa membungkam mulut. "Kami melihat kerusakan ini setiap hari, tapi nyali ciut karena terancam balasan jika melapor," keluh salah satu warga yang menolak disebut identitasnya. Ketakutan ini menjadi senjata paling ampuh bagi sindikat untuk terus menjarah tanpa gangguan.
FAKTA HUKUM YANG DITANGGUKAN
Ahli ESDM menegaskan ketegasan aturan yang dilanggar habis-habisan:
✅ UU Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158: Dilarang keras menambang tanpa IUP atau SIPB.
✅ UU Sumber Daya Air & Lingkungan: Penggalian struktur sungai tanpa izin merusak keseimbangan hidrologi dan memicu bencana banjir/longsor.
DIMANA TANGGUNG JAWAB PEMDA?
Kami menagih janji penegakan hukum: Mengapa sungai negara ini dijadikan ladang uang pribadi? Apakah kas negara dan keselamatan warga tidak berharga dibanding keuntungan kotor segelintir orang?
DESAKAN TEGAS:
1. Segera gerebek mendadak lokasi Sungai Jimbe, sita alat berat dan perahu.
2. Bongkar jaringan pembiaran di balik kebisuan aparat dan dinas terkait.
3. Wajibkan reklamasi total kerusakan sungai demi keselamatan warga Kademangan.
Jangan biarkan alam mati dibunuh perlahan di depan mata aparat yang dibayar untuk melindungi! Mata rakyat terus memantau!